Beranda Pemerintahan Cegah Peredaran Narkotika di Lebak, DPRD Usulkan Raperda P4GN

Cegah Peredaran Narkotika di Lebak, DPRD Usulkan Raperda P4GN

Paripurna penyerahan Raperfa P4GN di DPRD Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Anggota DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda P4GN mengatakan, jika saat ini Raperda tersebut sudah memasuki tahapan uji publik.

“Sejauh ini Kabupaten Lebak baru ada BNK atau Badan Narkotika Kabupaten. Jadi biar lebih konkret kami coba atur lewat Perda,” kata Muamar kepada awak media, Selasa (2/6/2025).

Ia mengungkapkan, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab bisa menggunakan aturan tersebut sebagai landasan untuk pencegahan peredaran narkoba dan rehabilitasi.

Dan nanti juga pihaknya akan membentuk tim terpadu pencegahan narkoba mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Perda ini adalah inisiatif DPRD untuk mencegah peredaran narkotika di Lebak. Dan sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut bisa menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Rencana penyusunan Raperda itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Untuk kewenangan pemberian sanksi sendiri tentunya ada di tangan aparat penegak hukum (APH). Kita sekadar menekan peredaran. Intinya kita sedia payung sebelum hujan,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News