Beranda Peristiwa Cegah Peredaran Daging Celeng, Kementerian Pertanian Gelar Operasi Patuh Karantina

Cegah Peredaran Daging Celeng, Kementerian Pertanian Gelar Operasi Patuh Karantina

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon mengadakan operasi patuh karantina, Jumat (24/5/2019), malam. (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon mengadakan operasi patuh karantina, Jumat (24/5/2019), malam. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi adanya komoditas pertanian illegal berupa daging celeng, burung, dan media pembawa jenis lainnya serta mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam razia yang dilaksanakan di sebanyak tujuh titik itu melibatkan banyak lembaga lembaga seperti Polda Banten, Polres Cilegon, Ditpolair Polda Banten, Kodim, Lanal Banten, Denpom, Polsek Pulomerak, KSKP, PJR, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten, BPTP Banten, Karantina Kesehatan Pelabuhan, Karantina Ikan, Denpomal, Bea Cukai Merak serta Imigrasi.
Dalam kegiatan ini Kepala Badan melepas Tim Intelligence Collaboration (Intelect) untuk melakukan pengawasan media pembawa karantina diatas kapal penumpang Merak – Bakauheni dan sebaliknya.

Dalam kegiatan itu juga sejumlah kendaraan seperti bus dan truk barang tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan, operasi ini sebagai bentuk kewaspadaan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dimana lalu lintas meningkat sehingga potensi resiko turut meningkat.

“Dalam operasi ini kami lebih memfokuskan terhadap pencegahan peredaran daging Celeng. Ini dikarenakan pada tahun 2018 lalu kita amankan sebanyak 4.600 kg daging Celeng dari Sumatera ke Pulau Jawa,” ujarnya.

Dia menyatakan menjelang Idul Fitri kerawanan terhadap peredaran daging Celeng cukup tinggi. Biasanya daging ini dicampur dengan daging sapi dan kerbau.

“Kami imbau kepada pelaku bisnials daging, jangan sampai mengoplos daging halal dengan daging celeng. Sebab, sanksinya bisa pidana,” tegasnya.

Menurutnya, selain dua jenis target operasi tersebut, media pembawa jenis lainnya juga menjadi perhatian. Sesuai dengan amanah yang diemban Barantan yakni mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di seluruh wilayah Indonesia.

“Tugas yang menantang, mengingat bentuk dan luas wilayah kita. Perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama kami menjaga,” ujar Jamil.

Jamil mengapresiasi sinergisitas yang telah terjalin dan berharap kedepan terus diperkuat. Pelanggaran terhadap aturan Karantina yang tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun 1992, dapat diberikan pembinaan sampai dengan pemidanaan.

“Ini adalah perintah pak Menteri Pertanian untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian. Terlebih jelang hari raya seperti saat ini, masyarakat harus dipastikan mendapatkan ketenangan dalam beribadah dan berhari raya,” kata Jamil.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo, operasi patuh difokuskan di 7 titik lokasi meliputi wilayah dalam pelabuhan Merak.

“Masing-masing di dermaga satu, terminal eksekutif, dan terminal regular Pelabuhan Penyeberangan Merak, jalan raya di kantor Karantina Pertanian Cilegon, depan hotel Pesona Enasa Merak, Rest Area KM 68, dan KM 45,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini