Beranda Pemerintahan Cegah Penyimpangan, Pemkot Tangsel Perkuat Kolaborasi Hukum dengan Kejari

Cegah Penyimpangan, Pemkot Tangsel Perkuat Kolaborasi Hukum dengan Kejari

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada aspek perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya, terutama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah kota membutuhkan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Kami meminta pendampingan sejak awal, termasuk jika muncul persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melibatkan Kejaksaan Negeri dalam memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum di setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.

Benyamin, yang akrab disapa Bang Ben, menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum aparatur.

“Saya mengingatkan kepada seluruh kepala OPD dan staf agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Jika ragu, harus bertanya. Pendampingan ini penting. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup seluruh aspek perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari strategi pencegahan penyimpangan.

“Ini adalah metode kami untuk mencegah penyimpangan. Kami berharap pemerintah kota dapat memanfaatkan fungsi jaksa pengacara negara secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi kasus hukum.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo