Beranda Nasional Cegah Penyelewengan, Kemenkeu Perketat Pengawasan Dana Desa

Cegah Penyelewengan, Kemenkeu Perketat Pengawasan Dana Desa

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

 

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memperketat pengawasan penyaluran Dana Desa demi menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan pengawasan itu dilakukan melalui monitoring dengan aplikasi bernama Online Monitoring SPAN (OM-SPAN). Ia bilang saat ini penyaluran dilakukan dengan aplikasi tersebut.

“Yang pertama dari segi penyaluran sekarang menggunakan OM SPAN untuk melihat persyaratan yang ada,” ucap Astera, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, Kemenkeu juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyinergikan sistem keuangan lembaga itu dengan OM SPAN. Hal ini dilakukan agar bisa melihat pola belanja pemda.

“Jadi bisa langsung kelihatan dengan sistem itu,” imbuh dia.

Kemudian, Kemenkeu juga membuka layanan whistleblowing demi meminimalisir penyelewengan yang dilakukan oleh pemda terhadap aliran dana desa dari pemerintah pusat. Sistem whistleblowing ini juga dibuka di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi kalau ada penyalahgunaan tentu kami akan sikapi ini dengan perhatian penuh. Itu pengawasan yang akan kami lakukan,” tutur Astera.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengendus ada desa yang tidak sah secara geografis, namun tetap mendapat aliran dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri pun membentuk tim investigasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk mengusut puluhan desa tersebut.

Bendahara negara itu pun menghentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diambil sesuai hasil investigasi dari Polda setempat.

Dari hasil temuan, rupanya registrasi administrasi desa-desa tersebut dari Kemendagri baru keluar pada 2016. Lalu, para desa itu mulai mendapat aliran Dana Desa pada 2017.

Padahal, registrasi administrasi pembentukan desa mengacu pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Menurut Sri Mulyani, hal ini tidak logis, sehingga penyaluran Dana Desa ke 56 desa itu dihentikan sampai ada kejelasan status.(Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini