Beranda Pemerintahan Cegah Pelanggaran, Perusahaan Diminta Pahami Izin Tenaga Kerja Asing

Cegah Pelanggaran, Perusahaan Diminta Pahami Izin Tenaga Kerja Asing

Kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Sekitar 50 peserta para penjamin orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Ujo Sujoto.

Ujo mengatakan orang asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.

“Kami berharap setiap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing paham dan tahu tentang kebijakan antara regulasi terkait izin tinggal keimigrasian, sehingga tidak ada lagi yang namanya pelanggaran-pelanggaran terkait izin tinggal keimigrasian,” ujarnya.

Menurutnya saat ini, Kemenkumham mulai bergerak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini dibuktikan dengan beberapa pintu masuk mengeluarkan kebijakan seperti bebas visa, cukup vaksin saja. Saat ini, perekonomian Bali pulih dan Batam juga bergerak usahanya.

“Kedepan perlu kebijakan baru mengenai izin tinggal karena sebentar lagi akan kebijakan tinggal izin dan visa,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat fungsi keimigrasian antara lain pelayanan, pengawasan, peneggak hukum, dan fasilitator untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, di Banten cukup banyak warga asing dan sosialisasi ini bisa dipahami oleh perusahaan yang memiliki karyawan asing.

“Perusahaan sebagai penjamin tahu tentang kebijakan antara regulasi terkait keimigrasian sehingga tidak adalagi pelanggaran-pelanggaran. Kemenkum HAM Banten siap membantu siapapun yang bersangkutan dengan orang asing,” ujarnya.

Kemudian, sebagai pemateri, Sub Koordinator Izin Tinggal Negara Tertentu Direktorat Jenderal Imigrasi Ragil Putra Dewa juga menyampaikan materi tentang kebijakan izin tinggal keimigrasian terbaru di masa pandemi Covid-19.

Kemudian membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Hattor Tampubolon mengapresiasi kepada peserta. Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang siap menerima masukan dari penjamin dan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Jadi kami menerepakan layani dulu. Kami fasilitasi bagi masyarakat yang jauh di wilayah Bayah. Jadi untuk mengurai antrean di kantor, kami juga bisa jemput bola bagi yang membutuhkan layanan kami,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini