Beranda Uncategorized Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banten Koordinasi ke Pemkab Lebak

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banten Koordinasi ke Pemkab Lebak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebak. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebak.

“Bawaslu mengapresiasi Pemkab Lebak, dalam hal ini Wabup, Ade Sumardi yang telah menerima rombongan dengan baik sehingga koordinasi berjalan dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudih di ruang kerja Wakil Bupati Lebak, Kamis (1/11/2018).

Didih mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 98 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, koordinasi dengan Pemda dianggap perlu. Kata dia, ada 4 hal penekanan yang dikoordinasikan yaitu kebijakan kepala daerah untuk tidak menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, netralitas ASN, netralitas kepala desa dan dukungan Pemkab.

“Dukungan (Pemkab) dalam hal ini polisi pamong praja dalam penertiban alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjabat sebagai ketua partai, Bawaslu menilai sah-sah saja menjalankan tugas partai untuk melakukan tugas-tugas kepartaian seperti kampanye dan rapat-rapat partai lainnya selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Sementara Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat.

Menurutnya, menjaga dan memelihara kondisi masyarakat yang kondusif, tertib dan aman dalam Pemilu merupakan tugas semua pihak termasuk pemerintah daerah.

“Dengan dikukuhkannya Bawaslu Kabupaten Lebak, kami berharap koordinasi terkait Pemilu dapat sering dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaannya nanti,” ujar Wabup.

Terkait netralitas ASN, Wabup mengatakan bahwa Pemkab Lebak sudah melayangkan surat edaran, selain itu ASN selalu diingatkan dalam setiap gelaran apel pagi agar tidak ikut berpolitik praktis.

“Bahkan dalam bermedsos tidak mengunggah hoax, ujaran kebencian menunjukkan keberpihakan dalam pemilu 2019 nanti” tambahnya.

Sementra itu khusus untuk kepala desa, lanjutnya, UU Desa menyebutkan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini