
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan langkah tegas terhadap praktik parkir liar dan pungutan liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Mulai Jumat (22/5/2026) sore, kawasan tersebut diuji coba steril dari kendaraan bermotor setiap akhir pekan.
Kebijakan ini langsung mengubah pola aktivitas di sekitar Taman Elektrik. Sejumlah akses jalan ditutup dan seluruh kendaraan diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Asisten Daerah I sekaligus Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan sterilisasi kendaraan dilakukan untuk memutus praktik parkir liar yang selama ini kerap muncul saat kawasan ramai pengunjung.
“Semua kendaraan akan diarahkan ke lokasi parkir resmi di Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP dan Stadion Benteng Reborn,” ujar Mulyani.
Pemkot menilai area Taman Elektrik selama ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk menarik uang parkir tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan kesan semrawut di ruang publik.
Dalam uji coba tersebut, penutupan kendaraan diberlakukan rutin setiap Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Pemkot juga menyiapkan tindakan tegas bagi pelanggar yang masih nekat parkir di area terlarang. Sanksinya mulai dari pencopotan pentil ban, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
Menurut Mulyani, penertiban ini bukan sekadar penataan lalu lintas, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi Taman Elektrik sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas pungli.
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati Taman Elektrik dengan aman dan nyaman tanpa adanya parkir liar maupun pungutan yang meresahkan,” katanya.
Tim Redaksi