Beranda Hukum Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru, PPKM di Banten Diaktifkan Lagi

Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru, PPKM di Banten Diaktifkan Lagi

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto

SERANG – Berdasarkan Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan Covid-19 Saat Nataru, pemerintah berencana kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada akhir tahun nanti guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru (Nataru).

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan bahwa Polda Banten beserta Polres jajaran akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat Provinsi hingga RT.

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan Covid-19 Saat Nataru, Polda Banten dan Polres jajaran akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat Provinsi hingga RT guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru,” ujar Rudy Heriyanto dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menekankan kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan Prokes dengan disiplin dan aktifkan 3T (testing, tracing, treatmen).

Menurut Kapolda, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Untuk itu laksanakan percepatan vaksinasi terutama terhadap lansia. Karena menurutnya, dalam mengendalikan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Selanjutnya Kapolda memerintahkan Forkopimda untuk koordinasi dengan lintas stakeholder termasuk pengelola hotel, tempat wisata, pusat belanja dan pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan aturan supaya tetap mempertahankan tren positif laju pertumbuhan Covid-19 yang saat ini sudah dapat dikendalikan dengan baik. Sehingga, saat memasuki libur Nataru, tidak mengalami lonjakan.

“Seperti perintah Bapak Presiden, persiapan menghadapi kemungkinan laju pertumbuhan Covid-19 saat Nataru harus diantisipasi. Sehingga dilakukan langkah-langkah koordinasi bersama dengan semua pihak,” kata Kapolda.

Kemudian Kapolda memerintahkan kepada Polda Banten dan jajaran untuk melaksanakan sosialisasi tidak mudik saat Nataru, tidak berpergian dan pengetatan arus pelaku perjalanan. Kemudian kontrol Prokes secara ketat di gereja, tempat ibadah, tempat belanja dan tempat wisata.

“Sosialisasikan tidak mudik saat Nataru, tidak berpergian dan pengetatan arus pelaku perjalanan. Kemudian kontrol Prokes secara ketat di gereja, tempat ibadah, tempat belanja dan tempat wisata. Selanjutnya laksankan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan swasta saat Nataru. Larangan ini berlaku juga bagi pekerja dan buruh untuk penundaan cuti,” tegas Kapolda.

Terakhir Kapolda menambahkan bahwa dalam rangka implementasi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut maka langkah-langkah proaktif yang harus dilakukan instansi pemerintah terkait bersama masyarakat antara lain imbauan sekolah tidak libur saat Nataru kemudian pelaksanaan bagi raport dilakukan pada Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM Level III pada acara pernikahan, peniadaan even seni budaya dan olahraga serta menutup alun-alun, rekayasa dan antisipasi aktivitas PK 5 di pusat keramaian, optimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, laksanakan Tes PCR atau rapid tes saat gunakan moda transportasi umum ke luar kota serta mendirikan Posko Check Point dan siaga serta aktif kerjasama TNI/Polri dengan Satpol PP, BPND, serta Linmas guna cegah gangguan kamtibmas, kerumunan dan bencana alam.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini