Beranda Pemerintahan Cegah Korupsi, Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU

Cegah Korupsi, Pemprov dan Kejati Banten Teken MoU

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menandatangani MoU pencegahan koruosi dengan Kajati Banten Reda Manthovani. (Foto Biro Adpim)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalin kerjasama dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.

Informasi yang dihimpun, penandatanganan kerjasama antara Pemprov Banten dan Kejati merupakan jalinan kerjasama yang lertama di Indonesia. Dimana, kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku optimis dengan ditandatanganinya kerjasama pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik.

“Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten, red),” kata WH usai  penandatanganan MoU antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten serta penandatanganan berita acara serah terima aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (7/10/2021).

WH menilai, adanya MoU tersebut membuat pencegahan korupsi di Banten akan levih komprehensif.

“Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” katanya.

Di sisi lain, WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personel.

“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten, red),” jelasnya.

“Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Cemari Lingkungan, Anggota Dewan Cilegon 'Geruduk' PT KS dan Dover Chemical

Kembali dikatakan  WH, dalam sistem penganggaran terdapat mekanisme yang telah diatur. Dimana dalam proses penganggaran akan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ada kesepakatannya (dengan DPRD). Ada level kebijakan dan level implementasi. Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” ujar WH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengungkapkan, pencegahan praktik korupsi untuk terwujudnya good governance. Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencegah praktik korupsi.

“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Peran APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” ungkap Reda.

Reda mengatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.

“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi  KPK, Brigjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk optimalkan fungsi pelabuhan perikanan.

“Kegiatan hari ini dalam rangka manajemen aset mengamankan aset negara,” ungkap Yudhiawan.

Dirinya menilai, dalam penertiban aset yang paling utama adalah sinergi seluruh jajaran. Menjaga aset negara jangan sampai berpindah tangan seperti miliknya sendiri. Diamankan melalui sertifikasi, karena aset negara harus diamankan.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Andra Hadiri Sertijab Walikota Tangerang, Dimyati Silaturahmi dengan OPD

Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan  menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.

“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2 senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794. P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,22. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News