Beranda Peristiwa Cegah Kepadatan di Libur Nataru, Angkutan Barang di Pelabuhan Merak akan Dibatasi

Cegah Kepadatan di Libur Nataru, Angkutan Barang di Pelabuhan Merak akan Dibatasi

Wisatawan menikmati pesta kembang api di salah satu pantai di Anyar, Kabupaten Serang. (Iyus/BantenNews.co.id)

CILEGON – Petugas kepolisian telah mempersiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Dari sejumlah rekayasa lalu lintas itu, polisi bakal menerapkan pembatasan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera, khususnya untuk angkutan barang pada libur Nataru.

“Kita sudah membuat cara-cara bertindak. Strategi pertama, kita akan melakukan pembatasan nanti terutama angkutan barang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder lainnya di Pelabuhan Merak, Senin (25/11/2024) kemarin.

Menurut Aan, pihaknya perlu memberlakukan pembatasan kendaraan tersebut menyusul adanya survey yang memprediksi arus libur Nataru 2024-2025 bakal meningkat.

“Karena menurut survey ini ada peningkatan 2,8 persen. Kalau kita tidak melakukan pembatasan angkutan barang sumbu III ke atas ini akan terjadi kepadatan, begitu juga di Merak,” ujarnya.

Selain pembatasan kendaraan, kata Aan, pihaknya juga bakal mengoperasikan tiga pelabuhan, yakni Merak, Ciwandan, dan BBJ untuk pembagian jenis kendaraan.

“Ciwandan untuk kendaraan roda dua dan angkutan golongan VII ke bawah. BBJ untuk angkutan barang golongan VIII, IX. Merak digunakan oleh kendaraan pribadi dan angkutan bus,” ucapnya.

Rencana itu bakal diteken usai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya terdapat sejumlah institusi yang terlibat dalam pengaturan lalu lintas libur Nataru 2024-2025.

“Itu nanti kita tunggu setelah SKB ditandatangani dan itu kita sosialisasikan,” tutup Aan.

Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News