Beranda Pemerintahan Cegah Corona, Warga Lebak Diminta Tunda Hajatan Pernikahan

Cegah Corona, Warga Lebak Diminta Tunda Hajatan Pernikahan

Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) pencegahan Covid-19 - foto istimewa

LEBAK – Menjadi salah satu daerah yang sejauh ini aman dari virus Covid-19, tidak menjadikan para pemimpin stakeholder di Kabupaten Lebak lengah.

Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) sebagai salah satu tindak lanjut Rakor yang dilaksanakan Pemkab Lebak beserta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakor kali ini yang diselenggarkan di Pendopo Setda Lebak, Selasa (24/3/2020), Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi meminta masukan dan arahan dari berbagai elemen masyarakat baik unsur agama maupun aparat penegak hukum guna menegaskan langkah-langkah yang disepakati bersama dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.

“Kita sudah sepakati bersama, untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti resepsi pernikahan, kegiatan-kegiatan keagamaan seperti rajaban agar diundur pelaksanaannya sampai kondisi dianggap aman dari epidemik corona ini,” ujar Ade melalui siaran tertulis, Rabu (25/3/2020).

Ade juga meminta pihak Kereta Api untuk memperhatikan para penumpang yang yang turun di Statsiun Rangkasbitung untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

Selain pengecekan penumpang kereta api, Ade juga menyampaikan perlunya pengawasan dan pemberlakuan protokol kesehatan di beberapa tempat seperti masjid, pesantren, pasar dan protokol kesehatan di angkutan umum.

“Kalau ada angkutan umum yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti penyemprotan disinfectan terhadap mobilnya, saya minta dinas perhubungan untuk tidak memberikan izin operasi,” tegas Ade.

Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto dengan tegas mengatakan akan melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan-imbauan baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terkait langkah-langkah dalam mencegah penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Lebak.

“Banyak masyarakat yang belum tahu tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan banyak masa, kita akan berikan peringatan terlebih dahulu, dan apabila bersikukuh akan kita bubarkan sampai dilakukan tindakan pidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” tandasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini