KAB. TANGERANG – Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara.
“SE dari Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), untuk PNS bekerja di rumah sudah ditindaklanjut. Mudah-mudahan bisa dipatuhi dan taati oleh PNS,” kata Zaki kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Menurut dia, yang paling penting dilakukan PNS adalah bagaimana target waktu tercapai dengan baik dalam melayani masyarakat, tanpa banyak melakukan kontak fisik. Sebab, penyebaran virus corona atau Covid-19 saat ini sangat cepat dan masif.
“Jadi mari jaga tubuh kita, jaga keluarga kita, dan jaga lingkungan kita dengan membatasi setiap aktivitas kita terutama kontak dengan orang lain,” ujar Zaki.
Zaki menambahkan, untuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan seperti biasanya. Di antaranya di RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja dan bekerja sama dengan RS swasta yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan kerja sama Pemkab Tangerang dengan RS swasta bisa melayani masyarakat Kabupaten Tangerang dengan baik,” pungkasnya.
(Tra/Ren/Red)