Beranda Pemerintahan Cegah Bencana Lingkungan, Dewan Desak Moratorium Galian C di Cilegon

Cegah Bencana Lingkungan, Dewan Desak Moratorium Galian C di Cilegon

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera mengambil kebijakan tegas berupa moratorium seluruh aktivitas Galian C, khususnya penambangan pasir di wilayah utara dan selatan Kota Cilegon. Kebijakan tersebut dinilai mendesak demi melindungi ruang hidup warga dari ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

Rahmatulloh menegaskan, dorongan moratorium bukanlah sikap anti-investasi, melainkan langkah rasional untuk menyelamatkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

“Ini bukan semata pilihan politik, tetapi kebutuhan mendesak. Aktivitas Galian C memiliki dampak serius terhadap kerusakan bentang alam, kualitas tanah dan air, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor,” ujar Rahmatulloh dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, persoalan tambang Galian C tidak bisa hanya dilihat dari aspek legalitas. Ia menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, bahkan terhadap tambang yang telah mengantongi izin resmi.

“Tambang yang berizin saja sulit diawasi secara optimal, apalagi yang ilegal. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana kewenangan pengawasan dan penindakan dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Rahmatulloh menjelaskan, undang-undang sebenarnya telah mengatur keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam pengawasan pertambangan melalui instrumen perizinan, tata ruang, dan pengendalian dampak lingkungan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat justru menjadi pihak yang paling terdampak.

“Warga merasakan langsung jalan rusak, debu, air sumur menurun, banjir meningkat, dan ruang hidup yang berubah permanen,” ungkapnya.

Ia menilai, isu Galian C harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan, termasuk kepatuhan dokumen Amdal atau UKL-UPL, mekanisme perizinan, serta efektivitas penegakan hukum. Tanpa pembenahan menyeluruh, kata dia, kerusakan akan terus berulang dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Rahmatulloh juga menyoroti pengalaman di sejumlah daerah yang mengalami bencana ekologis akibat tambang. Dalam banyak kasus, korban terbesar adalah masyarakat, sementara kontribusi perusahaan tambang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Jembatan Palawad 2 di Larangan Kota Tangerang Segera Dibangun

“Keuntungan besar perusahaan tidak pernah seimbang dengan dampak jangka panjang yang harus ditanggung negara dan masyarakat. Bahkan penerimaan pajak daerah dari sektor ini seringkali kalah besar dibanding biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai moratorium perlu dijadikan momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari audit perizinan, penataan ulang tata ruang, penghentian aktivitas ilegal, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

“Kota Cilegon membutuhkan pembangunan ekonomi, tetapi bukan dengan menukar keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan demi keuntungan jangka pendek,” pungkas Rahmatulloh.

Ia menegaskan, keberanian politik untuk melindungi kepentingan publik menjadi kunci arah pembangunan Cilegon ke depan.

“Saatnya kita memilih, terus menambang hingga bencana datang, atau berhenti sejenak untuk menyelamatkan masa depan Cilegon. Moratorium Galian C adalah langkah awal yang harus diambil sekarang, sebelum terlambat,” katanya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin