SERANG — Seorang sopir pribadi berinisial AES diduga menipu sejumlah korban dengan mencatut nama majikannya, Budi Ridhollah. Aksi ini menyeret kerugian hingga Rp323 juta.
AES, warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, dikenal sebagai sopir sekaligus orang kepercayaan Budi. Ia memanfaatkan kedekatan itu untuk meyakinkan korban bahwa dirinya mewakili sang bos dalam berbagai urusan bisnis.
AES menawarkan investasi proyek, pengadaan barang, hingga pinjaman berbunga. Ia bahkan menyeret Budi sebagai korban. Budi mengaku kehilangan Rp50 juta setelah tergiur janji usaha peminjaman dana dengan imbal hasil 10 persen.
“Dia janji buka usaha pinjaman uang dengan keuntungan 10 persen. Saya percaya, ternyata tidak benar,” kata Budi, Selasa (31/3/2026).
AES juga mengklaim memiliki proyek SMA Pontang, pengadaan printer, hingga pakaian dinas. Budi menegaskan tidak pernah memberi perintah atau mengetahui proyek-proyek tersebut.
Modus lain, AES menawarkan penebusan kendaraan. Kevin, salah satu korban, merugi Rp80 juta setelah dijanjikan pelunasan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB. Pelaku juga meminta korban mengajukan pinjaman online, namun dana tak pernah kembali.
Daftar korban terus bertambah: Maarid Rp60 juta, Imron Rp45 juta, Asmarudin alias Ncit Rp25 juta, Ihya Rp21 juta, Danisa Rp17 juta, dan Marheni Rp25 juta dari pinjol.
Budi menduga AES memakai uang itu untuk kepentingan pribadi, mulai dari sewa mobil dan rumah hingga membeli barang elektronik dan menutup utang.
Kasus ini mencuat setelah korban curiga karena janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Mereka kemudian mengonfirmasi langsung ke Budi.
“Saya kaget, karena tidak pernah punya proyek seperti itu,” ujarnya.
Sembilan korban melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026 dengan nilai laporan Rp295 juta. Polisi telah menerbitkan SP2HP pada 6 Maret 2026.
Kanit Pidum Polresta Serang Kota Ipda Andi Adhyaksa menyatakan penyidik masih mendalami kasus ini dan segera memeriksa saksi serta korban.
“Kasus masih kami selidiki, pemeriksaan saksi dan korban segera kami lakukan,” tegasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
