Beranda Pemerintahan Catat! Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Hasil Rakornas Kepegawaian

Catat! Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Hasil Rakornas Kepegawaian

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

JAKARTA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 kemarin menghasilkan beberapa keputusan terkait proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Melalui rilis resmi BKN Nomor : 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkiraan jumlah formasi CPNS yang akan direkrut dan perkiraan jadwal proses pengumuman, pendaftaran dan seleksi CPNS tahun ini.

Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk CPNS saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah. Berdasarkan rilis resmi itu, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga dan 159.257 formasi untuk daerah. Total formasi tersebut di antaranya termasuk untuk dosen dan peneliti.

Namun demikian, Ridwan melalui rilis resmi tersebut menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang,” jelas Ridwan.

Melalui rilis resmi tersebut, Rakornas Kepegawaian juga telah menentukan jadwal rekrutmen CPNS untuk tahun 2019 dengan perkiraan sebagai berikut:

1. Pengumuman rekrutmen CPNS 2019 diperkirakan akan diumumkan pada minggu keempat bulan Oktober 2019.

2. Pendaftaran CPNS akan dilaksanakan bulan November 2019.

3. Proses Seleksi Administrasi pada bulan Desember 2019, dan seterusnya.

Lebih jauh Ridwan menyampaikan terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

“Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” ujarnya. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ