Beranda Hukum Catat! Ini Cara Baru Buat SKCK di Polres Serang

Catat! Ini Cara Baru Buat SKCK di Polres Serang

Warga men-scan barcode di loket pelayanan SKCK di Polres Serang. (Adef/bantennews)

KAB. SERANG – Polres Serang kini menerapkan cara terbaru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang dilakukan secara penuh melalui aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran kepolisian.

“Masyarakat kini tidak perlu datang dan antre untuk daftar manual. Cukup lewat aplikasi Super App Polri di ponsel Android atau iOS, semua bisa dilakukan secara digital,” ujar Deriyanto, Sabtu (1/11/2025).

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah sesuai ketentuan.

Setelah registrasi, data akan diverifikasi dan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi BRI Virtual Account sesuai tarif PNBP Polri.

Deriyanto menegaskan, sistem digital ini dirancang agar pelayanan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil, sehingga proses penerbitan SKCK menjadi lebih efisien dan bebas pungli.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani menyebut, penerapan SKCK Full Online merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.

“Semua data pemohon terekam otomatis di pusat data Polri. Pembayaran pun langsung masuk ke kas negara sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di lingkungan Polri,” jelasnya.

Meski serba digital, Polres Serang tetap menyediakan layanan bantuan teknis di ruang SKCK bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi.

“Kami tetap siapkan personel untuk mendampingi warga dari awal sampai tuntas. Jadi tidak perlu khawatir, semuanya kami bantu,” ujarnya.

Baca Juga :  Main Judi Kartu, Warga Serang Divonis 6 Bulan Penjara

Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK lebih cepat, praktis, dan bebas pungutan liar, sejalan dengan komitmen Polres Serang menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan terpercaya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd