Beranda Pemerintahan Cara Mengurus Pindah Domisili ke Kota Tangerang untuk Pendatang Baru

Cara Mengurus Pindah Domisili ke Kota Tangerang untuk Pendatang Baru

Pembuatan KTP Online Kota Tangerang

TANGERANG – Fenomena pendatang di sejumlah wilayah Pascalebaran selalu terjadi, tak terkecuali di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau, para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menjelaskan, para pendatang dari berbagai daerah ke Kota Tangerang dapat segera mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang. Kepengurusan ini dapat dilakukan secara offline dan online.

Kata Irman, kepengurusan surat pindah domisili secara offline dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone.

“Berkas yang perlu dibawa ialah surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el. Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi,” jelas Irman, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang secara online dapat diakses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

“Secara online, pemohon pastinya akan lebih dimudahkan, lebih cepat, layanan gratis dan prosesnya aman,” kata Irman.

“Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di daerah tujuan, yaitu Kota Tangerang,” tutup Irman.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini