Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer. Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan BSU:
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
5. Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk guru honorer.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara:
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Masukkan NIK dan data pribadi untuk melihat status penerimaan.
Portal Kemnaker.go.id: Login atau buat akun baru untuk mengakses informasi pencairan.
Aplikasi Pospay: Bagi penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU
BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk Juni dan Juli 2025. Dana akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, serta bisa dicairkan melalui Kantor Pos bagi penerima tertentu.
Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi tetap stabil di kuartal kedua 2025. Pastikan data Anda valid dan terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar!
Tim Redaksi