Beranda Pemerintahan Camat Malingping Surati Pj Bupati Lebak Terkait Kekosongan Pemerintahan Desa

Camat Malingping Surati Pj Bupati Lebak Terkait Kekosongan Pemerintahan Desa

Ilustrasi - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Setelah Kepala Desa Pagelaran H ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebak atas kasus pemerasan terhadap pengusaha, Camat Malingping melayangkan surat kepada Pj Bupati Lebak agar proses pelayanan di Kantor Desa Pagelaran tetap berjalan.

Camat Malingping, Dadan Rusmana mengatakan kekosongan pada Desa Pagelaran  akan memengaruhi pelayanan bagi masyarakat di Desa Pagelaran.

“Surat tertanggal 20 November 2023 itu dilayangkan kepada Penjabat Bupati Lebak setelah melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran. Dan hasilnya adalah tidak boleh ada kekosongan di posisi Kepala Desa,” kata Dadan saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Ia mengungkapkan, surat yang dilayangkan kepada Pj Bupati Lebak tersebut berisikan bahwa kekosongan di posisi Kepala Desa Pagelaran harus segera diisi, karena roda pemerintahan di desa harus tetap berjalan.

“Surat ke Pj Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Untuk saat ini posisinya (Kades) digantikan oleh sekretaris desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kepala Desa Pagelaran berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras salah seorang pengusaha tambak udang.

“Surat yang dilayangkan memiliki dua poin pembahasan. Pertama, permohonan petunjuk dan saran dari Pj Bupati Lebak terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Pagelaran, dan poin kedua, yakni BPD memberikan arahan kepada seluruh perangkat pemerintahan Desa Pagelaran agar roda pemerintahan di Desa Pagelaran tidak terganggu dan tetap sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, BPD belum bisa memberikan rekomendasi sanksi untuk tersangka H. Alasannya, BPD belum menerima surat keterangan atas penetapan H sebagai tersangka oleh Kejari Lebak.

“Kalau rekomendasi untuk pemberhentian sementara harus ada surat dari Kejari. BPD belum melaksanakan itu (buat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima dari Kejaksaan. Jadi masih menunggu arahan PJ Bupati,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, Walikota Cilegon Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Petasan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, berinisial H dan suaminya, YH, menjadi tersangka kasus pemerasan. Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp345 juta. YH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Malingping. Pemerasan terjadi selama 2021-2023. Para tersangka diduga memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News