
PANDEGLANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pandeglang (Gempa) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Koroncong yang mendukung salah satu Caleg DPR RI.
Dalam unjuk rasa tersebut puluhan mahasiswa mendesak Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk memecat Camat Koroncong karena dianggap tidak netral dengan mendukung Caleg DPR RI.
Korlap aksi, Yolan Muzaky mendesak Pemkab Pandeglang untuk melakukan evaluasi dan memecat Camat Koroncong yang kini dijabat oleh Muhtadi.
“Usut tuntas oknum Camat yang diduga melakukan kampanye dan segera pecat Camat Koroncong karena tidak netral,” tegas Yolan saat melakukan orasi, Selasa (9/1/2024).
Menurut Yolan, Camat Koroncong sangat pantas dipecat karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 Pasal 2 serta PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang larangan Aparatur Sipil Negara melakukan kampanye.
“Camat diduga pernah melakukan kampanye pada Oktober 2023 lalu dengan bagi-bagi stiker sama kaos. Kami juga menduga adanya tindakan nepotisme dalam proses rekomendasi pengngkatan Pjs Kepala Desa oleh oknum Camat Koroncong dalam menentukan Pjs Kepala Desa,” tandasnya.
Di konfirmasi terpisah, Camat Koroncong, Muhtadi membantah jika tuduhan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tidak berdasar dan berdalih jika selama ini dirinya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga belum paham pada maksud yang diduga ada ASN yang tidak netral yang mana karena tidak diperlihatkan, kemudian kalau nepotisme terkait Pjs itu nepotismenya dimana karena sesuai aturan dan yang saya tunjuk itu kan aparatur saya semua sesuai dengan aturan, terus saya ga ada kepentingan. Pjs itu tidak asal menunjuk harus sesuai dengan kapasitasnya, ga ada kami profesional,” bantahnya.
Bahkan dirinya meminta pada massa aksi agar bisa membuktikan tuduhan yang mereka layangkan pada dirinya. Dirinya menganggap apa yang dituduhkan oleh mahasiswa hanya kesalahpahaman semata.
“Makanya yang dimaksud dugaan tidak netral itu yang mana, itu harus bisa membuktikan yang mana. Mungkin bisa saja kesalahpahaman, salah melihat atau gimana dan kami setiap kegiatan dipantau oleh Panwas,” tutupnya. (Med/Red)