Beranda Pemerintahan Camat dan Lurah Cilegon Dibebani Target Pajak

Camat dan Lurah Cilegon Dibebani Target Pajak

Wali Kota Cilegon Robinsar. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengubah peran camat dan lurah secara signifikan. Mulai 2027, mereka tidak lagi hanya mengurus administrasi, tetapi juga berburu wajib pajak (WP) baru demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan kebijakan ini berjalan seiring rencana penataan ulang Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT Pajak. Pemkot akan memindahkan layanan pembayaran pajak ke kantor kecamatan dan kelurahan.

“Kita geser fungsi UPT. Camat dan lurah nanti ikut mencari wajib pajak baru supaya PAD meningkat,” ujar Robinsar usai Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Cilegon, Rabu (15/4/2026).

Ia menekankan, perubahan ini membuat camat dan lurah tidak bisa lagi bekerja pasif. Mereka harus aktif mendata potensi pajak yang selama ini belum tergarap.

“Bukan hanya bagi SPPT, tapi wajib mendata dan memasukkan WP baru. Nanti ada targetnya,” tegasnya.

Kebijakan ini masih dalam tahap pematangan, namun Pemkot memastikan implementasi dimulai tahun depan. Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak di tengah kebutuhan anggaran daerah yang terus meningkat.

Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menambah beban kerja aparatur wilayah. Camat dan lurah dituntut tidak hanya paham administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu membaca potensi ekonomi di wilayahnya.

Dalam forum Musrenbang RKPD 2027, Robinsar juga menerima berbagai usulan prioritas pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, penguatan PAD melalui optimalisasi pajak tampak menjadi salah satu fokus utama.

Publik kini menunggu sejauh mana kebijakan ini efektif—apakah mampu mendongkrak pendapatan daerah atau justru membebani struktur birokrasi di tingkat bawah.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd