Beranda Bisnis Calon Dirut PDAM TKR Kabupaten Tangerang Mengerucut 3 Nama, Ini Daftarnya!

Calon Dirut PDAM TKR Kabupaten Tangerang Mengerucut 3 Nama, Ini Daftarnya!

Proses pelaksanaan seleksi Calon Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sudah memasuki tiga nama besar.

Dan ketiga kandidat akan memasuki tahap tes wawancara akhir dengan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan jika pihaknya sudah mengumumkan hasil tiga nama tersebut pada Senin (20/7/2020).

“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan wawancara akhir akan disampaikan melalui alamat email masing-masing calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum TKR Kabupaten Tangerang,” ujar pria yang menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang ini, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan pengumuman penetapan tiga calon Direktur Utama Perumda Air Bersih TKR Kabupaten Tangerang Nomor : 690/033-Pansel mengumumkan sebagai berikut :

1.Sofyan Saper ST, M.Si, Nilai Akhir 7,755855042, Peringkat I

2.Ir. Hidayat Turahim, Nilai Akhir 7,528472689, Peringkat II

3.Defi Kurnia Fitriani, ST, MM , Nilai Akhir 7,376279412, Peringkat III

Adapun untuk menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum TKR Kabupaten Tangerang harus memiliki 12 persyaratan seperti :

1.Sehat Jasmani dan Rohani

2.Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

3.Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah

4.Memahami Manajemen Perusahaan

5.Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan

6.Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu)

7.Pengalaman Kerja Minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan yang berbada hukum dan pernah memimpin tim

8.Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran pertama kali

9.Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Anggota Dewan pengawas, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit

10.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah

11.Tidak pernah menjalani sanksi pidana dan

12.Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ