SERANG – Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus Dedi (48) setelah menipu calon pencari kerja. Kepada korban, tersangka menjanjikan bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang.
Tersangka warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Pelaku sebelumnya mendatangi kontrakan korban di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan bisa membantu korban bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.
“Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas. Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan,” kata Kapolsek, Rabu (7/5/2025).
Karena tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Kragilan pada Sabtu (3/5).
“Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dedi mengaku telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan. Hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.
“Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada 3 pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya,” kata Kapolsek mengutip pengakuan tersangka.
Menurut Entang, tersangka Dedi hanya berprofesi sebagai pekerja harian lepas namun selama 5 bulan aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang. “Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA,” jelasnya.
Tim Redaksi