SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Syauki (57), terdakwa penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag Cilegon. Kali ini, Syauki divonis 15 bulan penjara
“Menyatakan terdakwa Syauki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata ketua hakim David Panggabean, Selasa (15/7/2025).
Selain Syauki, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yang terlibat penipuan rekrutmen CPNS, yakni Azwar Adilla divonis 1 tahun penjara, dan Rohimin 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis mereka, hakim mengatakan perbuatan ketiganya telah menyebabkan korban Fahmi rugi Rp40 juta. Selain itu, penipuan calo CPNS dianggap meresahkan masyarakat.
“Keadaan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar David.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Syauki dan Aswar mengatakan mereka menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU dan terdakwa Rohimin mengatakan pikir-pikir.
Diketahui, Syauki sebelumnya divonis 2,9 tahun penjara dalam perkara dengan nomor 278/Pid.B/2025/PN SRG. Vonis tersebut dibacakan hakim pada 9 Juli lalu bersama terdakwa lainnya Muhtar Bahri yang divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Sedangkan perbuatan Syauki bersama Azwar Adilla dan Rohimin merupakan perkara nomor 277/Pid.B/2025/PN SRG. Kejadian ini bermula pada tahun 2016 saat Syauki yang terlilit hutang menyuruh Rohimin untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS di Kementerian Agama. Syauki mematok harga Rp25-50 Juta dengan garansi lolos tanpa tes.
Korban Fahmi yang mendapat informasi dari Rohimin kemudian tertarik dan menghubungi Syauki. Mereka bertiga lalu bertemu di rumah Fahmi, di sana Syauki mengatakan ada pendataan honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama Kota Cilegon.
“Kepada korban Fahmi (kedua Terdakwa) meminta uang dengan total Rp40 juta dan dijanjikan dapat diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim, Selasa (6/52025).
Syauki kemudian sempat meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Syauki mewanti-wanti Fahmi, uang harus sudah diterimanya dalam jangka waktu seminggu.
Fahmi yang yakin dia akan dibantu Syauki, lalu memberikan uang sebesar Rp25 juta secara tunai pada 17 November 2016. Fahmi juga memberi uang Rp2,5 juta kepada Rohimin sebagai ungkapan terima kasih karena dikenalkan kepada Syauki.
Dua minggu kemudian, Fahmi menanyakan janji Syauki mengenai kepastian dirinya menjadi CPNS. Syauki meyakinkan Fahmi dengan mengatakan bahwa seminggu lagi akan ada kabar baik. Fahmi bahkan sempat meminta uang yang sudah dia berikan agar segera dikembalikan.
“Dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2022, Terdakwa Syauki memberikan berbagai alasan kepada korban Fahmi di antaranya menunggu satu bulan SK CPNS turun, menunggu habis pemilu Pilpres dan Legislatif, menunggu online dulu, menunggu covid 19 selesai sambil mengatakan bahwa uang sejumlah Rp25 juta tersebut aman,” ujar Alwan.
Pada 22 Desember 2022, Syauki menyuruh Terdakwa Azwar untuk membuat SK CPNS palsu dengan nama Fahmi. Atas bantuan Azwar, Syauki hanya membayarnya sebesar Rp200 ribu.
SK CPNS palsu tersebut diperlihatkan oleh Syauki kepada Fahmi, sambil meminta uang lagi sebesar Rp10 juta. Dua bulan kemudian, SK CPNS yang sudah ditandatangani sendiri oleh Syauki dikirim lagi kepada Fahmi dan ia meminta uang lagi sebesar Rp5 juta.
Korban Fahmi yang tidak kunjung menjadi CPNS seperti janji Syauki, lalu pergi ke Kanwil Kementerian Agama pada 1 April 2023 untuk menanyakan apakah SK miliknya terdaftar atau tidak.
“Nama korban Fahmi tidak teregister dan pada saat dicek di data CPNS Kementrian Agama Kota Cilegon atas nama Fahmi juga tidak ditemukan sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang ditunjukan korban Fahmi adalah palsu,” ucap Alwan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi