Beranda Uncategorized Caleg PDIP Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Serang

Caleg PDIP Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Taktakan, Syamsudin melaporkan kepada Bawaslu Kota Serang, adanya dugaan penggelembungan suara di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Taktakan.

Syamsudin yang juga merupakan Caleg PDIP Dapil Serang 6 Taktakan nomor urut 1, mengatakan, bahwa dugaan penggelembungan suara tersebut, berdasarkan adanya penolakan saksi PDIP datang ke 12 TPS tersebut.

“Ini laporan dari para saksi PDIP yang mengembalikan surat mandat saksi partai. Oleh sebab itu kita melaporkan ke Bawaslu Kota Serang, agar diusut tuntas kejadian yang terjadi di TPS Kecamatan Taktakan,” ungkap Syamsudin seusai memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Serang, Kamis (25/4/2019).

Syamsudin juga menjelaskan, penolakan 12 orang saksi dari PDIP tersebut dilakukan bukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Taktakan. Tetapi oleh anak salah seorang Caleg PDIP Dapil Serang 6, Kecamatan Taktakan

“Saya pun menjadi bingung, karena beliau mengaku memiliki kewenangan untuk mengatur saksi partai di setiap KPPS di Kecamatan Taktakan. Makanya kita meminta kepada Bawaslu Kota Serang untuk segera memprosesnya, dan dilakukan penindakan,” jelasnnya.

Di tempat sama, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menegaskan, temuan dari Ketua DPC PDIP Kecamatan Taktakan tersebut akan dilakukan kajian dan penelusuran terlebih dahulu.

Faridi juga meminta, kepada Ketua DPC PDIP Kecamatan Taktakan agar melengkapi bukti-bukti laporannya. “Supaya kita bisa dengan cepat mengungkap dugaan penggelembungan suara di setiap TPS Kecamatan Taktakan,” tegasnnya.

Lanjut Faridi, waktu yang diberikan untuk Ketua DPC PDIP Kecamatan Taktakan, dalam melengkapi bukti-bukti laporannya selama 3 hari.

“Setelah bukti terkumpul semua, kita pun akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam larangan saksi partai di TPS Kecamatan Taktakan,” tandasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini