Beranda Uncategorized Caleg Eks Koruptor Lolos, KPU Pandeglang Ngaku Tak Terkejut

Caleg Eks Koruptor Lolos, KPU Pandeglang Ngaku Tak Terkejut

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengaku tidak terkejut dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang yang meloloskan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks koruptor dari partai Golkar pada proses ajudikasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Pandeglang.

Suja’i menegaskan, bahwa tidak ada pihak yang kalah atau menang dalam proses ini karena menurutnya ini bukanlah pertandingan. Menyikapi keputusan ajudikasi Suja’i mengaku akan membicarakan hal itu dengan KPU Provinsi Banten dan menunggu arahan selanjutnya.

“Pertama yang perlu ditegaskan ini bukan pertandingan jadi bukan ada yang menang atau yang kalah, karena ini adalah proses sengketa yang berkaitan dengan keputusan yang dianggap oleh tim peserta dalam hal ini partai Golkar yang merasa hilang kaitan dengan hak-haknya, tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini pihak termohon dalam proses ajudikasi di Bawaslu Pandeglang tentunya akan membicarakan di internal KPU dulu. Karena KPU lembaga kolektif kolegial tentunya setiap persoalan harus dibicarakan di internal untuk diambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan dan arahan pimpinan kami dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU RI,” beber Suja’i, Kamis (6/9/2018).

Karena bukan kejadian yang pertama kalinya, Suja’i merasa tidak terkejut. Alasannya karena sebelum ada keputusan Bawaslu Pandeglang terlebih dahulu di beberapa daerah Bawaslu juga meloloskan Bacaleg mantan Napi Koruptor.

“Kaitan dengan persoalan tindaklanjut tadi saya sudah tegaskan karena ini suatu keputusan yang sudah kesekian kalinya menyusul dari daerah lain. Kami pun dari penyelenggara pada dasarnya tidak begitu terkejut, seperti di Cilegon keputusan sudah ada putusan dengan masalah sengketa seperti ini. Kaitan dengan tindaklanjutnya seperti apa kami tidak akan melewati batasan-batasan yang sudah ditentukan oleh ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” terangnya.

Suja’i sendiri mengaku sudah mendapatkan surat dari KPU RI Nomor 991 kaitan dengan proses ajudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Oleh karenanya tindaklanjut yang akan diambil oleh KPU Pandeglang dipastikan sama dengan daerah-daerah lain yang mengalami sengketa Pemilu.

“Kalau menghitung hari kerja selambatnya hari Senin kami sudah menyampaikan keterangan pada publik, karena ini terjadi juga di daerah lain pastinya akan seragam dengan daerah lain keputusan yang diambil oleh KPU. Karena masalahnya ini bukan hanya terjadi di Pandeglang karena di daerah lain juga ada yang sudah mengeluarkan keputusan seperti ini, yang jelas tindaklanjutnya akan seragam dengan daerah lain,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini