SERANG – Pengemudi ojek online (ojol) Sandi Mulyadi (24) harus menjalani penjara selama 8 tahun. Sandi nekat mencabuli bocah SD di Kota Serang pada Februari lalu.
Insiden ini sempat viral di sosial media X (saat ini twitter) karena pelaku sempat melarikan diri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandi Mulyadi Bin Zaenudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 494/Pid.Sus/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Selasa (17/9/2024).
Selain pidana penjara, Sandi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 milar subsider 3 bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis dibacakan pada Rabu (11/9/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh ketua majelis hakim Yuliana dan hakim anggota Moch Ichwanudin bersama Arief Adikusumo. Vonis itu sebetulnya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Sandi dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam pertimbangan terkait hal yang meringankan, hakim menilai Sandi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta membuat trauma korban.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi korban,” tulis putusan.
Dalam putusan dijelaskan, Sandi melakukan aksinya pada bulan Februari lalu saat dirinya sedang mencari orderan. Saat melewati SD korban, ia langsung menawarkan korban untuk diantar pulang, namun ditolak.
Sandi lalu memaksa dengan berdalih orang tua korban sudah menunggunya. Setelah korban terbujuk, ia lalu membawanya ke sebuah rumah kosong. Di sana Sandi melakukan pencabulan kepada korban yang ketakutan dan mencoba kabur.
Aksinya lalu viral di sosial media X saat akun @vryneeth menceritakan kronologi kejadian. Sandi lalu sempat kabur ke Garut, tapi seminggu kemudian dirinya menyerahkan diri ke Polresta Kota Serang didampingi keluarga.
(Dra/red)
