Beranda Hukum Cabuli Gadis Tuna Wicara, Kakek Asal Carenang Diciduk Polisi

Cabuli Gadis Tuna Wicara, Kakek Asal Carenang Diciduk Polisi

Ekspose Kasus Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Bisu di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin (31/1/2022). (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

 

KAB. SERANG – Polisi berhasil meringkus MS (67), seorang kakek di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang yang tega mencabuli Y (16) gadis tuna wicara yang masih di bawah umur hingga hamil 25 minggu.

MS yang ditangkap di kediamannya pada Selasa (25/1/2022) lalu mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya sekitar Juli 2021 silam.

“Karena sudah lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di rumahnya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua pada Senin (31/1/2022).

Keluarga korban yang saat itu menyadari perubahan pada perut korban yang semakin membesar, akhirnya mengecek menggunakan test pack (alat uji kehamilan) dan didapati bahwa korban positif mengandung.

Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, Tim Unit PPA Polres Serang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ