SERANG – Satreskrim Pokresta Serang menangkap A, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, atas dugaan pencabulan terhadap anak sekolah dasar (SD). Ironisnya, A juga menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang, Ipda Febby Mufty mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Febby, Jumat (30/10/2026).
Polisi menyebut dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) silam sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Saat itu, pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya. Kakak korban kemudian memanggil orangtua mereka setelah mendengar cerita tersebut.
Orangtua korban lantas meminta penjelasan langsung. Korban mengaku A memegang bagian intim tubuhnya.
“Pelapor kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Korban menyampaikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan berupa memegang bagian intim korban,” ujar Febby.
Setelah mendengar pengakuan itu, orangtua korban membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni akta kelahiran, kartu keluarga, dan kuitansi visum.
Polisi turut berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma atau trauma healing juga disiapkan.
Febby menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga keselamatan dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban.
Polisi mengingatkan orangtua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai kekerasan seksual terhadap anak.
Sebelum polisi menangkap A, dugaan pencabulan ini lebih dulu menjadi perhatian publik setelah rekaman percakapan ibu dan anak korban beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sang ibu menggali keterangan anaknya secara perlahan. Korban mengaku beberapa kali berpapasan dengan seorang pria setelah membeli jajanan.
Pria itu diduga merupakan A, guru SMK sekaligus ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban.
Korban juga menyebut pria tersebut sempat mengiming-iminginya uang sebelum mengajaknya masuk ke rumah.
Saat laporan awal mencuat, polisi mengaku telah meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
