Beranda Hukum Cabuli Anak Tetangga, Remaja di Kota Serang Diciduk Polisi

Cabuli Anak Tetangga, Remaja di Kota Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – AM (20) harus meringkuk di jeruji besi lantaran mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Polresta Serang sebelumnya menerima laporan orangtua korban.

Setelah melayangkan dua surat panggilang, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku di kediamannya. “Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang telah mengamankan pelaku di rumahnya berdasarkan surat perintah penangkapan. Pelaku telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tanpa alasan yang jelas ia tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” ungkap AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang pada Kamis (1/5/2023).

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban sedang bermain di dekat rumahnya. Anak yang masih berusia lima tahun itu tiba-tiba digendong dan dibawa masuk ke dalam rumah pelaku.

Setelah pulang, korban yang berusia enam tahun mulai menangis karena merasa sakit pada bagian kemaluannya. Setelah diperiksa oleh orangtuanya, ternyata ditemukan darah pada bagian kemaluan korban.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan tetangga korban menggendongnya dan membawanya masuk ke dalam rumah pelaku,” jelas Nandar.

Dengan ciri khas seorang anak kecil, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak bisa menerima perlakuan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang.

Selain melaporkan kejadian tersebut, keluarga juga membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan ini, pelaku terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

“Selama pemeriksaan visum oleh dokter, ditemukan bercak darah pada popok yang dikenakan oleh korban,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang, pada Kamis (1/5/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menangani tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini