Beranda Hukum Cabuli Anak, Remaja di Waringinkurung Ditangkap Polda Banten

Cabuli Anak, Remaja di Waringinkurung Ditangkap Polda Banten

Tersangka AY memberikan keterangan di hadapan penyidik. (Ist)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap pria berinsial AY (18). Ia merupakan pelajar yang tega mencabuli Mawar (16), bukan nama sebenarnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 malam. Tersangka AY saat itu menjemput korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Tanpa sepengetahuan orangtua Mawar, tersangka membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta. Di sana keduanya menginap di sebuah kontrakan.

Di loaksi tersebut AY mencabuli Mawar. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon. “Di sana tersangka kembali melakukan perbuatan serupa,” kata Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Sabtu (16/8/2025).

Lalu pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.

Polisi menyita baju daster warna kuning, sehelai celana pendek warna hitam dan barang bukti lainnya. Terhadap pelaku, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tim Redaksi