Beranda Hukum Cabuli Anak Kandung, Mantan Pegawai RSUD Banten Dituntut 17 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Mantan Pegawai RSUD Banten Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, dituntut 17 tahun penjara. Albu Khori sebelumnya didakwa mencabuli anak kandungnya yang masih berusia enam tahun.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon Rohiyat, menyebutkan bahwa persidangan digelar tertutup sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Purqon mengatakan, sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut Nia Yuniawati di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/10/2025).

“Iya, sudah dibacakan tuntutannya 17 tahun penjara,” kata Purqon saat dihubungi, Kamis (16/10/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Purqon menambahkan, terdakwa dinilai jaksa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kepala Subdirektorat Renakta, Kompol Herlia, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Agustus 2024.

“Seorang ibu melaporkan korbannya, dalam hal ini adalah anak kandungnya, karena si pelaku dengan istri pertama itu sudah cerai. Nah, anak, si korban, di bawah asuhan atau di bawah pengawasan dari si bapak,” ujar Herlia, Selasa (10/6/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo