Beranda Hukum Cabuli Anak Kandung, Eks Honorer RSUD Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Eks Honorer RSUD Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan pegawai honorer RSUD Banten, Ahmad Albu Khori, meluapkan kemarahannya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara

SERANG – Mantan pegawai honorer RSUD Banten, Ahmad Albu Khori, meluapkan kemarahannya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya, Kamis, 27 November 2025.

Ahmad dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam tahun. Saat hendak digiring ke ruang tahanan, ia sempat berteriak dan tetap membantah perbuatannya tersebut.

“Kesambar petir saya kalau melakukan itu,” ucapnya dengan nada tinggi seusai sidang. Ia juga melontarkan kata-kata kasar kepada keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Riyanti saat membacakan amar putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Suwadi, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.

“Kami sebelumnya meminta terdakwa dibebaskan, tetapi ditolak. Bahkan video klarifikasi dari mantan pengasuh korban yang mengaku sebagai pelaku tidak dijadikan pertimbangan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum,” ujar Suwadi.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori diamankan oleh Polda Banten setelah dilaporkan oleh ibu korban yang telah berpisah rumah dengannya. Korban merupakan anak kandung terdakwa yang saat peristiwa terjadi masih berusia enam tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo