PANDEGLANG – AS, warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli seorang santri berinisial IMS (14) warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial. Korban dan pelaku janjian bertemu di salah satu tempat di daerah Kecamatan Cadasari.
Usai ketemu, korban membawa pelaku ke pondok pesantren tempat dia menimba ilmu, korban yang tidak merasa curiga kepada pelaku membawanya ke tempat tersebut dan sempat makan bersama dengan para santri lain. Pelaku yang mengaku kemalaman meminta izin untuk menginap 1 malam di pondok korban.
“Korban dan pelaku kenal lewat Medsos, mereka janjian ketemu. Korban tidak tahu kalau pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual jadi menganggapnya hanya pertemanan biasa saja, pelaku juga sempat bilang kalau wajah korban mirip dengan adiknya sehingga sama sekali tidak merasa curiga,” kata Widi, Jumat (10/7/2026).
Korban yang tidak menaruh curiga mengiyakan permintaan pelaku yang ingin tidur berdua dengannya, namun pada saat tengah malam korban dilecehkan oleh pelaku. Usai dilecehkan, korban langsung melaporkan kejadian tu pada santri lain dan langsung menggiring pelaku ke kantor polisi.
“Setelah selesai bacakan pelaku meminta kepada korban untuk tidur bersama di dalam kobong, pas tengah malam pelaku memeluk dan melecehkan korban. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu pada santri senior dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang dan terancam dengan pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi
