SERANG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut agar Yuliyanto (47) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dia merupakan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang jadi terdakwa perkara pencabulan kepada seorang anak berusia 14 tahun.
Sidang tuntutan Yuliyanto digelar dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2025). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Yuliyanto agar dihukum membayar pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Iya tuntutannya segitu (7 tahun dan 6 bulan),” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Kata Endo, mengenai keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa merusak masa depan korban yang masih muda. Sedangkan keadaan yang meringankan salah satunya keluarga korban sudah sepakat untuk berdamai.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024 lalu. Saat korban diajak temannya untuk berkunjung ke rumah terdakwa Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa temannya untuk masuk ke kamar Yuliyanto melalui jendela. Korban bahkan sampai dicekik.
Di dalam kamar, peristiwa pencabulan terjadi. Bahkan korban dipaksa, hingga diancam dipukul.
Kasus kemudian terbongkar saat keluarga melihat korban murung dan diduga depresi. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya tersebut.
Keluarga kemudian melaporkan teman korban dan Yuliyanto ke Unit PPA Polresta Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd