Beranda Peristiwa Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Serang Divonis 8 Tahun

Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Serang Divonis 8 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Tiga orang pemuda asal Serang berinisial IF (19), S (19) dan M(27) divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Korban bahkan diketahui hamil akibat perbuatan ketiganya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I F, Terdakwa II: S, Terdakwa III M oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;,” bunyi putusan PN Serang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/3/2024).

Ketiganya dinilai hakim terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Vonis dibacakan pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.

Dalam putusan dijelaskan bahwa perbuatan pertama ketiganya yaitu terjadi pada Maret 2023 ketika korban bersama teman prianya bernama Wandi datang ke bengkel di mana para terdakwa sedang minum minuman keras. Di sana korban dilecehkan secara seksual oleh keempatnya. Bahkan korban sempat diancam akan dibunuh oleh salah satu terdakwa saat meminta untuk pulang.

“Terdakwa M mengancam  korban dengan berkata ‘iya nanti dianterin pulang tapi jangan bilang ke keluarga, kalau bilang saya bunuh’ dan  korban menjawab iya,” tulis putusan.

Seminggu kemudian keempatnya kembali mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama. Korban diketahui ketakutan karena teman pria korban kerap mengancam akan meninggalkan dirinya apabila tidak menuruti keinginan mereka. Lalu, pada 7 November 2023 korban dinyatakan hamil.

Dalam putusan juga disebutkan bahwa keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan teman pria korban bernama Wandi.

Adapun hal yang memberatkan dari ketiganya yaitu membuat trauma dan merusak masa depan korban akibat perlakukan ketiganya serta menimbulkan aib bagi keluarganya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini