Beranda Hukum Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Ditangkap Polres Serang

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Ditangkap Polres Serang

Anggota PPA Satreskrim Polres Serang memeriksa pelaku pencabulan. (Istimewa)

KAB. SERANG – Dua pemuda berinisial SA (28) dan DE (26), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Diketahui, penanganan kasus bermula dari laporan orang tua korban ke Mapolres Serang, tak lama setelah peristiwa bejat itu terjadi. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada Selasa (23/12/2025) malam lalu di sebuah kios kosong di kawasan Pasar Merancang, Kecamatan Kragilan.

Berdasarkan keterangan penyidik, korban awalnya dikenalkan kepada kedua tersangka oleh seorang temannya. Salah satu tersangka kemudian menghubungi korban melalui telepon dan menjemputnya untuk bertemu.

Selanjutnya, korban dibawa ke area pasar dan diarahkan menuju kios kosong. Di lokasi itulah korban diduga mengalami ancaman dan paksaan dari kedua tersangka.

Polisi menyebut korban sempat dibekap sebelum perbuatan itu dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.

Kemudian, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban menemukan kedua tersangka saat tengah mencari anaknya. Para pelaku kemudian dibawa ke rumah keluarga korban.

Di hadapan keluarga, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dengan begitu, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Mereka, kata Andi, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi, Sabtu (3/1/2026).

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd