Beranda Hukum Butuh Uang Bayar Kontrakan, Pria Ini Curi HP dan Hewan Ternak

Butuh Uang Bayar Kontrakan, Pria Ini Curi HP dan Hewan Ternak

Tersangka AN. (IST)

KAB. SERANG – Pelaku pencurian berinisial AN (26), ditangkap polisi usai nekat menggarong di rumah Sahrul (21) yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Aksi pria yang badannya dipenuhi tato ini rupanya bukanlah yang pertama kalinya, ia bahkan pernah mencuri kardus hingga hewan ternak milik warga.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan kasus pencurian itu terjadi ketika korban berada di dalam kamar mandi dan tidak mengunci pintu rumahnya. Melihat situasi yang memungkinkan, AN langsung memasuki rumah Sahrul lalu menggasak tas pinggang yang berisikan 2 handphone serta uang di atas meja tamu.

Belum sempat kabur, aksi pelaku dipergoki korban yang sedang keluar dari kamar mandi. Sontak korban menegur tersangka namun AN berhasil kabur.

“Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” kata Firman dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id, Senin (30/1/2023).

Usai mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak ke lokasi. Dengan mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, polisi dibantu warga setempat melakukan pengejaran.

Tidak butuh waktu lama, polisi dan warga berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di sebuah kebun yang letaknya hanya sekitar 500 meter dari rumah kontrakan pelaku.

“Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke Mapolsek karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak dan pernah mencuri kardus dari atas kendaraan yang berada di Desa Kadingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Perbuatan itu terpaksa dilakukannya dengan alasan untuk membayar biaya kontrakan.

“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” beber Kapolsek.

AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ