Beranda Hukum Butuh Modal Dagang Gorengan, Residivis di Pandeglang Nekat Kembali Mencuri

Butuh Modal Dagang Gorengan, Residivis di Pandeglang Nekat Kembali Mencuri

Tersangka Ayi, residivis kasus pencurian di Kabupaten Pandeglang. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Seorang pria paruh baya berinisial AI alias Ayi (47) warga Kampung Kadu Kampeng, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang kembali dibekuk polisi.

Ayi kedapatan mencuri di Kampung Kabayan Mesjid, Desa Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Parahnya, pelaku baru keluar dari penjara usai menjalani hukuman atas kasus pencurian mobil. Seperti tidak kapok, pelaku malah kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone milik warga Kabayan, Pandeglang.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya terpaksa kembali melakukan aksi pencurian karena membutuhkan modal untuk membuka usaha gorengan. Lantaran tidak mendapatkan pinjaman dari kerabat, akhirnya pelaku kembali melakukan aksi tersebut hingga harus kembali mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Pandeglang.

“Iya baru keluar dari penjara kasus maling mobil. Kemarin saya mau pinjem modal terus pinjem ke sana ke mari ga ada yang ngasih terus keluarga pada cuek dan selama 15 hari itu saya bingung terus nanya kerjaan ga ada yang ngasih tahu, ya sudah terpaksa maling lagi aja,” jelas pelaku, Selasa (7/5/2024).

Pelaku sempat menjual salah satu handphone hasil curiannya ke seseorang seharga Rp400 ribu. Pelaku juga berencana akan menjual motor dan 1 handphone lainnya untuk ia gunakan sebagai modal usaha.

“Awalnya buat modal jual gorengan karena waktu saya di penjara juga jualan gorengan, tadinya (uang hasil penjualan motor dan handphone) mau dipake buat beli gerobak sama modal bikin gorengan tapi keburu ketangkap polisi,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam menjelaskan bahwa kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 April 2024 lalu di rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggasak 2 unit handphone dan 1 sepeda motor.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat bersembunyi dan baru bisa ditangkap pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda scoopy, 1 buah pahat dan 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

“Pelaku ini merupakan residivis dan target beberapa Polres di wilayah Banten. Jadi pelaku ini memang pemain kelas kakap,” ungkapnya.

Zhia mengaku terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas lantaran pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari tempat persembunyiannya.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang cuman posisi rumah sudah kami kepung sehingga pelaku dapat kami amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News