SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong perguruan tinggi menghubungkan hasil riset dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Melalui hilirisasi paten, inovasi akademisi berpeluang berkembang menjadi produk atau teknologi bernilai ekonomi.
Upaya tersebut menjadi fokus kegiatan Business Matching Hilirisasi Paten pada Perguruan Tinggi di Sapphire Sky Hotel Karawaci, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Ferry Ferdiansyah, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Septi Erni, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto. Tiga narasumber turut membahas strategi komersialisasi paten dari sisi industri, akademisi, dan hukum.
Ferry Ferdiansyah menekankan pentingnya mempertemukan hasil invensi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan paten, meningkatkan nilai ekonomi inovasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari perspektif industri, Wakil Manajemen PT Sri Rejeki Fertilizer Abdul Razak menyoroti pentingnya menyelaraskan riset akademik dengan kebutuhan pasar. Ia mendorong perguruan tinggi memperkuat peran Technology Transfer Office (TTO), mengarahkan riset sesuai kebutuhan industri, serta menerapkan fleksibilitas dalam klausul kepemilikan bersama (co-ownership clause).
Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Eka Sari, membahas strategi membawa hasil riset menuju komersialisasi paten. Ia menekankan pentingnya kesiapan peneliti dalam menentukan arah pengembangan invensi sejak tahap penelitian hingga pemanfaatannya oleh pengguna.
Peneliti, kata Eka, perlu memetakan tingkat kesiapan teknologi atau Technology Readiness Level (TKT), mewawancarai calon pengguna, menelusuri prior art atau dokumen invensi terdahulu, serta berkonsultasi dengan Sentra Kekayaan Intelektual sejak awal.
Peneliti juga perlu mengajukan pendaftaran paten sebelum memublikasikan hasil riset untuk menjaga peluang perlindungan invensi. Selain itu, mereka harus menyusun klaim paten yang sesuai dengan karakter invensi, baik berupa proses, produk, maupun penggunaannya.
Eka turut mengingatkan peneliti agar memilih skema pendanaan berdasarkan tingkat kesiapan teknologi dan kesesuaian mitra. Pertimbangan tersebut membantu peneliti menentukan langkah pengembangan yang lebih efektif.
Sementara itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Banten Binshar Mulyono mengulas aspek hukum komersialisasi kekayaan intelektual di perguruan tinggi, terutama melalui lisensi paten.
Melalui lisensi, pemegang paten dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya berdasarkan persyaratan dan kesepakatan tertentu. Pemegang paten juga dapat mengalihkan hak atas paten sesuai ketentuan yang berlaku.
Binshar menekankan pentingnya menyusun perjanjian lisensi secara jelas dan mencatatkannya melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perjanjian yang terstruktur membantu para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam kerja sama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten mendorong perguruan tinggi dan pelaku industri memperkuat komunikasi serta mengidentifikasi peluang kerja sama. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemanfaatan paten dan membawa hasil penelitian ke tahap komersialisasi.***
