SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan satu unit bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang kedapatan mengangkut belasan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor R/LI-13/I/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Januari 2026.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan mengatakan, bus ALS beserta belasan sepeda motor di dalamnya diamankan oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras.
“Petugas mengamankan satu unit bus ALS yang mengangkut kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen yang sah,” kata Dian Setyawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang yang berada di dalam bus. Mereka masing-masing berinisial IP (40) dan APD (35) selaku sopir, serta S (48) dan AS (40) sebagai kondektur. Keempatnya diketahui berasal dari sejumlah daerah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Lampung.
Lokasi pengamanan berada di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Selain mengamankan awak bus, polisi turut menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tahun produksi.
Adapun kendaraan roda dua yang diamankan di antaranya Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Beat, Honda CBR, serta Yamaha NMAX dengan berbagai warna dan nomor polisi. Polisi juga menyita satu unit bus ALS merek Mercedes-Benz dengan nomor polisi BK 7254 UA.
“Seluruh kendaraan roda dua yang diangkut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dian, kasus tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Banten untuk mendalami asal-usul kendaraan serta dugaan tindak pidana yang menyertainya. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengiriman kendaraan bermotor ilegal lintas daerah.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
