Beranda Peristiwa Burung Ilegal yang Diamankan di Pelabuhan Merak Dilepas ke Alam Bebas

Burung Ilegal yang Diamankan di Pelabuhan Merak Dilepas ke Alam Bebas

Karantina Pertanian Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan burung hasil operasi patuh karantina

CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan burung hasil operasi patuh karantina. Sebanyak 72 ekor burung dikembalikan ke habitat aslinya di Cagar Alam Rawa Danau Serang.

“Burung-burung yang diserah terimakan ke BKSDA dan selanjutnya dilepas liarkan itu merupakan hasil tangkapan dari operasi patuh karantina di Pelabuhan Merak,” jelas Wagimin, Sub Koordinator Karantina Hewan Karanyina Pertanian Cilegon, Kamis (5/5/2021).

Burung -burung yang dilepasliarkan terdiri dari cucak ranting 18 ekor, cucak biru 2 ekor, trucuk 5 ekor, kutilang emas 1 ekor, cucak ijo 27 ekor, cucak mini 9 ekor dan kapas tembak 10.

Pelepasliaran dilakukan oleh Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Serang dan Wagimin, Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Cilegon.

Turut hadir Perwakilan dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini