Beranda Peristiwa Burung Ilegal yang Diamankan di Merak Dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau

Burung Ilegal yang Diamankan di Merak Dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau

Karantina Pertanian Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan 189 ekor burung ke Cagar Alam Rawa Danau - foto istimewa

CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan 189 ekor burung ke Cagar Alam Rawa Danau. Burung berbagai jenis itu merupakan hasil penangkapan petugas di wilayah Merak.

Cagar Alam Rawa Danau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Barat tepatnya Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor.

Subkoordintor Karantina Hewan KP Clegon, Wagimin mengatakan burung yang diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan itu terdiri dari 137 ekor Pleci, 12 ekor Cucak Kinoi, satu ekor Pentet, empat ekor Cucak Biru, tiga ekor Cucak Ranting, enam ekor Poksai, dan 26 ekor Trucuk. 51 ekor diantaranya sudah dalam kondisi mati dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Jadi dari hasil burung yang kami amankan kemarin, 189 ekor kami lakukan serah terima ke BKSDA untuk dilakukan pelepasliaran. 51 ekor diantaranya dalam kondisi mati kami musnahkan bersama dengan cara dibakar sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang tidak diinginkan,” jelas Wagimin melalui siaran tertulis, Jumat (26/2/2021).

Wagimin mengatakan sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan 195 ekor burung berbagai jenis asal Bengkulu dari sebuah Bus penumpang di kawasan Merak. Burung yang dikemas dalam keranjang buah itu dikirim sebagai paket dengan tujuan akhir Tangerang dan Bandung.

Enam ekor burung tujuan Tangerang selanjutnya dilakukan penolakan ke Bakauheni dengan pengawalan pejabat karantina. Namun, 189 ekor lainnya tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan dari karantina area asal.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran terhadap aturan karantina.

“Koordinasi kita bangun dalam sebuah kawasan sinergis antara KP Cilegon Pelabuhan Penyeberangan Merak (PPM) – Bakauheni, KSKP, ASDP, dan TNI serta BKSDA,” pungkas Arum.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini