Beranda Pemerintahan Buruh Usulkan UMK 2026 Naik 12 Persen, Bupati Serang: Tunggu Aturan Pusat

Buruh Usulkan UMK 2026 Naik 12 Persen, Bupati Serang: Tunggu Aturan Pusat

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima audiensi buruh di Cikande. (Istimewa)

KAB. SERANG – Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sebesar 12 persen.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang diinisiasi Polres Serang antara ASPSB dengan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah di Kawasan Industri Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) kemarin.

Di depan perwakilan buruh, Zakiyah mengaku, akan menampung aspirasi yang disampaikan ASPSB terkait usulan kenaikan upah buruh pada Tahun 2026 mendatang.

“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini dengan para Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan pekerja. Terima kasih juga kepada para perwakilan aliansi Serikat pekerja,”kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Lebih lanjut, Zakiyah mengungkapkan, penetapan UMK 2026 masih menunggu aturan dari pemerintH pusat.

“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah, tentu menerima aspirasi yang mereka sampaikan terutama dalam rangka usulan kenaikan upah minimum kurang lebih 12 persen,” ungkapnya.

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat pra pleno sebelum ditetapkan. Atau sebelum adanya peraturan yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat,” sambungnya.

Zakiyah mengimbau kepada para perwakilan dari ASPSB untuk bersama-sama menjaga kondusifitas terutama di wilayah Kabupaten Serang. Ia memastikan, jika Pemkab Serang akan memberikan yang terbaik.

“Jadi pengusaha juga bisa tetap bertahan berusaha di wilayah kami, dan para buruh pun mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Insya Allah kita akan cari solusi yang terbaik, sehingga semuanya tidak merasa dirugikan dan semuanya mendapatkan hal yang kita inginkan,” terangnya.

Disisi lain terkait rencana aksi, Zakiyah menyarankan jika bisa dikomunikasikan sebaiknya tidak harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa meski dalam undang-undang diperbolehkan.

Baca Juga :  Angka Stunting Turun, Menko PMK: Banten di Bawah Rata-rata Nasional

“Tapi itu hak para aliansi buruh, namun tetap harus menjujung tinggi hal-hal yang tidak di inginkan. Jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, atau melakukan anarkis dan lainnya karena itu akan merugikan kita semua. Yang jelas saya yakin semuanya adalah ingin melakukan yang terbaik,” tandasnya.

Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengatakan, audensi yang dilakukan ingin menyampaikan bahwa posisi atau kenaikan upah yang kini diusulkan sebesar 12 persen.

Tuntutan kenaikan tersebut berdasarkan hasil survei mandiri ASPSB di 5 pasar di Kabupaten Serang, lantaran sudah dilakukan lagi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.

“Makanya kita nelakukan survei sendiri secara independen, dan memformulasikan sesuai dengan undang-undang,” kata Asep.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah