Beranda Peristiwa Buruh Tangerang Minta UMK 2019 Naik 15 persen

Buruh Tangerang Minta UMK 2019 Naik 15 persen

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

SERANG – Ratusan masa buruh dari 16 organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang hari ini.

Sugeng juru bicara aksi menjelaskan, demonstrasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menghapuskan PP 78 tentang pengupahan yang dinilai sangat merugikan pekerja.

“Kami minta PP 78 dihapuskan dan menolak kenaikan UMK dalam batas 8,32 persen,” kata Sugeng di lokasi, Selasa (6/11/2018).

Berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH) masyarakat Kabupaten Tangerang, buruh meminta kenaikan upah di tahun 2019 mencapai 15 persen dari UMK tahun 2018 ini.

“Kami tidak mau mengikuti PP 78 karena tidak melihat kebutuhan hidup layak. Kami meminta UMK Kabupaten Tangerang naik 15 persen menjadi Rp 4.088.000. Sementara kalau mengacu PP 78 itu hanya Rp3.800.000-an dan itu terlalu jauh. Saat ini Rp 3.5 juta sekian-sekian,” ucap dia dilansir merdeka.com.

Jika tuntutan masa aksi tak digubris, pihaknya berjanji akan terus melakukan aksi demonstrasi untuk kenaikan upah mereka.

“Kami akan aksi masa terus-menerus, sampai tuntutan kami dipenuhi dengan 15 persen itu, karena itu minimal hidup layak di kabupaten Tangerang,” ucapnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini