Beranda Hukum Buruh Serabutan warga Cilegon Ditangkap Saat Mabuk Tembakau Gorila di Pinggir Jalan

Buruh Serabutan warga Cilegon Ditangkap Saat Mabuk Tembakau Gorila di Pinggir Jalan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap DG (22) warga Kelurahan Gunung  Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang tengah mabuk tembakau gorila.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa paket tembakau gorila dalam saku celana buruh serabutan itu. “Tersangka DG kita amankan dalam keadaan mabuk di pinggir jalan Sabtu (24/4/2021) malam,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka DG diamankan saat personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli rutin kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka karena dalam kondisi seperti orang mabuk.

“Pas petugas melintas di lokasi, melihat tersangka seperti orang mabuk. Karena curiga, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celana. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka DG mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar yang mengaku bernama Cikal (DPO) dengan membeli seharga Rp100 ribu. Hanya saja, tersangka DG mengaku tidak kenal lebih dekat dengan Cikal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka DG, sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama 1 tahun dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar 1 tahun dengan alasan untuk nyenyak tidur,” terang Michael. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini