Beranda Komunitas Buruh Se-Banten Akan Kepung KP3B

Buruh Se-Banten Akan Kepung KP3B

Massa Buruh yang Tergabung Dari Berbagai Aliansi Serikat Pekerja Berdatangan dari Kota Cilegon Menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi serikat pekerja di Provinsi Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa (unras) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 pada Rabu (22/12/2021).

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, puluhan massa berdatangan dari Kota Cilegon menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Mereka konvoi menggunakan motor hingga mobil pikap dengan memadati ruas Jalan Raya Cilegon-Serang.

Para massa dari beberapa aliansi serikat pekerja itu tak hanya membawa atribut bendera dari serikat masing-masing, namun ada juga yang membawa bendera kuning.

“Iya kami mau unjuk rasa ke KP3B menuntut kenaikan upah ke Gubernur,” ujar salah satu massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kepada BantenNews.co.id, Rabu (22/12/2021).

Massa buruh tak hanya berdatangan dari Kota Cilegon namun juga dari wilayah Serang Timur. Mereka kembali melakukan aksi dikarenakan masih tidak setuju dengan penetapan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2022 di Provinsi Banten. Penetapan tersebut mengacu pada perhitungan yang tertera di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan besaran UMK 2022 di Provinsi Banten tertinggi dialami oleh Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

Sementara untuk tiga kabupaten di Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten:
– Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan yaitu Rp 2.800.292.64.
– Kabupaten Serang tidak ada kenaikan yaitu Rp 4.215.180.86.
– Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan yaitu Rp 4.230.792.65.
– Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
– Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
– Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
– Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
– Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini