Beranda Hukum Buruh Nyambi Jual Sabu di Serang Ditangkap Polisi Lagi Asik Ngopi

Buruh Nyambi Jual Sabu di Serang Ditangkap Polisi Lagi Asik Ngopi

Tersangka MT saat ditahan polisi. (IST)

KAB. SERANG – Seorang buruh serabutan diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di kediamannya yang berlokasi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Saat diamankan, MT (45) tengah asik merokok dan minum kopi. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah lantaran tiba-tiba banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah pelaku.

“Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Yudha pada Selasa (31/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis mengedarkan narkoba tersebut lantaran butuh untuk memenuhi kebutuhan biaya rumah tangga.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pengedar maupun pemakai narkoba serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” kata Yudha.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari keterangan tersangka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AT yang mengaku warga Kota Serang.

Akan tetapi, selama bertransaksi dengan AT, tersangka tidak mengetahui lebih jelas karena transaksi dilakukan secara tidak langsung melainkan melalui hubungan telepon dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan,” tandas Michael.

MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan AT masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini