Beranda Peristiwa Buruh Kabupaten Serang Tolak Permenaker Alih Daya

Buruh Kabupaten Serang Tolak Permenaker Alih Daya

DPRD Kabupaten Serang menerima audienai Serikat Buruh Serikat Pekerja. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Kalangan buruh menilai aturan baru itu justru memperluas praktik outsourcing dan memperparah ketidakpastian nasib pekerja.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah menyebut, sistem outsourcing selama ini kerap melahirkan pelanggaran hak normatif pekerja, mulai dari upah di bawah standar hingga minimnya jaminan sosial.

“Hubungan industrial jadi tidak pasti. Banyak pekerja outsourcing menerima upah di bawah aturan, tidak mendapat kepastian jaminan sosial, dan tidak mendapatkan penghidupan yang layak,” kata Asep usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, aturan baru tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu yang menyatakan akan menghapus praktik outsourcing.

“Presiden Prabowo sudah menyampaikan akan menghapus outsourcing. Tapi sekarang malah muncul Permenaker yang memperluas alih daya,” ujarnya.

Asep menilai, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru membuka ruang lebih besar bagi perusahaan untuk menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Jika sebelumnya outsourcing hanya berlaku untuk lima kategori pekerjaan tertentu, kini pekerjaan penunjang juga diperbolehkan dialihdayakan.

“Yang tadinya hanya pekerjaan tertentu, sekarang pekerjaan penunjang juga boleh di-outsourcing. Ini memperluas ketidakpastian tenaga kerja,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, data dari Dinas Tenaga Kerja mencatat terdapat sekitar 103 perusahaan outsourcing di Kabupaten Serang. Meski perusahaan mengklaim menjalankan hak normatif pekerja, Asep menyebut fakta di lapangan jauh berbeda.

“Secara administrasi mereka mengaku memenuhi hak pekerja. Tapi faktanya banyak buruh jadi korban sistem kerja alih daya,” katanya.

ASPSB juga menyoroti praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh perusahaan outsourcing yang beroperasi di Kabupaten Serang. Menurut Asep, kondisi itu membuat tenaga kerja lokal semakin tersisih.

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Serang: Kenaikan UMK 2025 Harus Pertimbangkan Semua Pihak

“Banyak perusahaan outsourcing merekrut pekerja dari luar daerah lalu ditempatkan di Kabupaten Serang. Kita hanya kebagian masalahnya saja,” ujarnya.

Ia mencontohkan adanya pekerja yang direkrut di Sidoarjo namun ditempatkan bekerja di Serang. Saat muncul persoalan upah atau jaminan sosial, para pekerja itu mengadu di Kabupaten Serang, sementara perusahaan perekrut lepas tangan.

ASPSB berencana mengumpulkan lebih banyak data dan laporan korban outsourcing sebagai bahan penolakan terhadap Permenaker tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, segera mencabut aturan itu.

“Kami akan terus kumpulkan data korban outsourcing. Harapannya pemerintah pusat mencabut Permenaker ini karena sangat merugikan buruh,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah