Beranda Peristiwa Buruh di Banten Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan

Buruh di Banten Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan

Ribuan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksinya buruh menggelar aksi di dua tempat yakni di Gedung Teknologi PT Krakatau Steel (KS) dan di Kantor Walikota Cilegon, Senin (11/3/2019). (Usman/bantennews)

SERANG – Sejumlah serikat buruh di Banten meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerjaa. Jika tidak, buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

Kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973, Provinsi Banten, Imam Sukarsa menegaskan, pihaknya tetap menolak pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Kami tetap masih pada posisi menolak seperti sebelumnya, karena RUU Omnibus Law itu sangat merugikan buruh, sehingga kami tetap posisi menolak. Kami minta pembahasan RUU itu dibatalkan,” kata Sukarsa kepada BantenNews.co.id, Kamis (14/5/2020).

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran jika pembahasaan RUU tersebut dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah.

“Kalau sampai pada akhirnya pembahasan RUU omnibus law ini terus berlanjut, maka kami sudah berkomitmen akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Sukarsa, adapun pasal yang dianggap sangat krusial dan merugikan buruh adalah khususnya pada ketenagakerjaan yakni soal hubungan kerja. Karena jika semua jenis pekerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka tidak ada jaminan bagi buruh atau pekerja untuk mendapatkan kompensasi jika dikeluarkan dari pekerjaan.

Selain itu, kata dia, dengan adanya sistem kerja PKWT tersebut secara otomatis pekerja tetap itu tidak ada, dan dengan pola tersebut tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bekerja bagi para buruh.

Senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Ahmad Jumali, pihaknya menolak pembahasan RUU Omnibus Law cipta kerja dan meminta DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.

“Sikap FSPMI jelas dari awal juga menolak Omnibus Law Cipta kerja karena dalam RUU tersebut isinya banyak yang bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003. Kami sudah menyampaikan aspirasi tesebut dalam berbagai kesempatan baik ke DPR, presiden dan juga Menaker,” kata Ahmad.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini